Tuesday, December 29, 2009

KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH

Koperasi adalah salah satu unit usaha penggerak perekonomian rakyat, khususnya rakyat menengah ke bawah. Keberadaan koperasi hingga saat ini cukup memprihatinkan, namun didaerah-daerah perkembangannya cukup signifikan. Koperasi merupakan suatu unit usaha yang dilaksanakan atas dasar kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya. Secara umum, koperasi dikelompokkan menjadi 5, yaitu koperasi simpan pinjam, konsumen, produsen, pemasaran dan jasa. Namun, dalam perkembangannya muncul jenis-jenis koperasi baru. Salah satunya adalah koperasi syariah.
Koperasi syariah tentunya berbeda dengan jenis koperasi lainnya. Dilihat dari namanya saja sudah bisa dipastikan bahwa koperasi ini menjunjung nilai-nilai islami, seperti halnya bank syariah. Sebenarnya masyarakat peluang berkembangnya ekonomi syariah di Indonesia.Itu terlihat dengan tumbuhnya koperasi-koperasi jasa keuangan syariah atau koperasi yang menerapkanpola syariah dalam usahanya sejak lima tahun belakangan ini.Namun, keliatannya masyarakat masih belum memahami apa itu koperasi syariah.
Koperasi syariah adalah suatu lembaga yang bergerak di berbagai bidang usaha diantarannya adalah simpan pinjam. Strategi pengelolaan koperasi jasa keuangan syariah yaitu meliputi simpan pinjam dalam bentuk mudhorobah dan beasiswa sedangkan strategi pengelolaan mencapai macam-macam bentuk program pengelolaan seperti dari sisi penawaran, prosedur administrasi yang tidak rumit, prinsip bagi hasil.

Koperasi syariah tersebut mempunyai tujuan untuk memperdayakan ekonomi lemah tidak menerapkan sistem bunga tetapi sistem syariah dan mensosialisasikan kepada masyarakat yang selama ini telah terbiasa dengan lembaga keuangan sistem konvensional yang menggunakan sistem bunga serta Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dan turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.
Dengan penduduk mayoritas muslim, perkembangan ekonomi syariah di negara kita seharusnya memiliki prospek yang cerah, apalagi ekonomi syariah juga menganut prinsip universalitas, artinya prinsip syariah ini juga dapat diperuntukkan bagi semua kalangan. Sebagai contoh, market share perbankan syariah di Indonesia masih sekitar 2,3%. Sementara itu, di Singapura yang berpenduduk nonmuslim, market share perbankan syariahnya mencapai 6,5%. Melihat masih besarnya peluang bagi ekonomi syariah untuk berkembang di Indonesia, sudah selayaknya bila koperasi sebagai salah satu pelaku usaha turut memanfaatkan peluang ini. Riset yang dilakukan Karim Business Consulting pada 2006 membagi pasar Indonesia menjadi tiga kelompok yaitu sharia loyalist market (loyal produk syariah), floating market (massa mengambang, bias ke syariah atau ke konvensional), dan conventional loyalist market loyal pada pasar konvensional).
Dalam koperasi syariah dikenal 2 istilah, yaitu mudhorobah dan simpanan beasiswa. Adapun perbedaan simpananan mudhorobah dan simpanan beasiswa. Simpanan mudhorobah, mempermudah anggota dalam mengelola keuangan usaha, keluarga maupun pribadi,simpanan yang dapat diambil sewaktu-waktu. Sedangkan simpanan biasiswa, simpanan yang dapat diambil pada waktu yang ditentukan oleh anggota, dapat membantu mewujudkan keinginan untuk memilih lembaga pendidikan yang terbaik, dan biaya pendidikan pada masuk jenjang pendidikan.
Fungsi dan peran dari koperasi syariah adalah :
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya.
2. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam.
3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
4. Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
5. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif.
6. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja.
7. Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota.
Membentuk koperasi memang diperlukan keberanian dan kesamaan visi dan misi di dalam intern pendiri. Selain itu, mendirikan koperasi syariah memerlukan perencanaan yang cukup bagus agar tidak berhenti di tengah jalan. Adapun agar diakui keabsahannya, hendaklah koperasi syariah disahkan oleh notaris. Biaya pengesahan relatif tidak begitu mahal, berkisar 300 ribu rupiah.
Untuk mendirikan koperasi syariah, kita perlu memiliki modal awal. Modal Awal koperasi bersumber dari dana usaha. Dana-dana ini dapat bersumber dari dan diusahakan oleh koperasi syariah, misalkan dari modal sendiri, modal penyertaan dan dana amanah. Modal sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, hibah, dan donasi, sedangkan modal penyerta didapat dari anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi dan surat utang serta sumber lainnya yang sah. Adapun dana amanah dapat berupa simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan atau lembaga.
Prinsip syariah islam dalam koperasi syariah, yaitu :

1. Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen (istiqomah).
3. Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional.
4. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
5. Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan profesional menurut sistem bagi hasil.
6. Jujur, amanah dan mandiri.
7. Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi, dan sumber daya informasi secara optimal.
8. Menjalin dan menguatkan kerjasama antar anggota, antar koperasi, serta dengan dan atau lembaga lainnya.
Koperasi syariah berlandaskan 3 hal. Yang pertama koperasi syariah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Yang kedua Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan. Dan yang terakhir Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan as-sunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).
Untuk membina, mendorong, dan mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha jasa keuangan dengan pola syariah oleh kalangan koperasi, pada 2004 Kementerian Negara Koperasi dan UKM telah mengeluarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 91 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah dalam rangka mengakomodasi dan memberi pedoman bagi pelaksanaan kegiatan jasa keuangan syariah oleh koperasi. Dalam Keputusan Menteri tersebut diatur persyaratan pendirian, pengelolaan usaha jasa keuangan syariah, pembagian keuntungan, permodalan, produk dan layanan, pengendalian risiko, pembinaan, dan sanksi yang dapat dijadikan pedoman baik bagipembina koperasi maupun koperasi.
Dalam usaha jasa keuangan/perbankan beberapa prinsip syariah yang wajib dilaksanakan antara lain pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana, Islam tidak memperbolehkan prinsip menghasilkan uang dari uang. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas,unsur Gharar (ketidakpastian/spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
Selain itu, investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam Islam dan tidak boleh dilakukan pada usaha-usaha yang diharamkan dalam Islam. Prinsip itu sangat ideal diterapkan pada koperasi sehingga keberadaan koperasi memang bisa memberi manfaat bagi anggota dan keberhasilan yang dicapai oleh koperasi akan diiringi keberhasilan usaha dan peningkatan kesejahteraan anggotanya.
Prinsip Ekonomi Islam dalam Koperasi Syariah adalah :
1. Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
2. Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
3. Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
4. Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
Dari uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa koperasi syariah adalah suatu lembaga yang bergerak di berbagai bidang usaha diantarannya adalah simpan pinjam. Koperasi syariah bertujuan untuk memperdayakan ekonomi lemah tidak menerapkan sistem bunga tetapi sistem syariah dan mensosialisasikan kepada masyarakat yang selama ini telah terbiasa dengan lembaga keuangan sistem konvensional yang menggunakan sistem bunga serta meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dan turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam. Dalam pelaksanaannya koperasi syariah sebenarnya sudah dikenal oleh masyaarakat dan memiliki prospek yang cerah karena mayoritas penduduk muslim, namun hinnga saat ini koperasi syariah masih belum menunjukkan taringnya pada perekonomian Indonesia sehinnga perkembangannya pun dinilai lambat.

Saturday, December 19, 2009

Kontribusi Koperasi Terhadap Perkembangan UMKM

Koperasi memiliki kaitan yang penting bagi perkembangan usaha mikro kecil dan menengah karena koperasi merupakan salah satu badan usaha penggerak perekonomian rakyat. Walaupum disamping UMKM dan koperasi ada banyak sektor usaha lain seperti BUMN dan swasta, namun disini mereka tetap menjadi pegangan usaha terutama bagi perekonomian rakyat kecil. Pemberdayaan koperasi dan UMKM dapat dilakukan melalui :
  • revitalisasi peran koperasi dan perkuatan posisi UMKM dalam sistem perkonomian nasional
  • revitalisasi koperasi dan perkuatan UMKM dilakukan dengan
    m emperbaiki akses KUMKM terhadap permodalan, teknologi, informasi dan pasar serta memperbaiki iklim usaha
  • mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya pembangunan, dan
  • mengembangkan potensi sumberdaya lokal
Namun, dalam laporan resmi Kementriana koperasi dan UKM tahun 2005 menyebutkan bahwa Peranan Usaha Kecil Menengah dalam penciptaan nilai tambah di tahun 2004 lebih rendah dibandingkan peranan UKM di tahun 2003. Usaha Kecil turun dari 41,07 persen pada tahun 2003 menjadi 40,36 persen pada tahun 2004 dan Usaha Menengah penurunan tidak terlalu significan yaitu dari 15,6 persen menjadi 15,51 persen. Pada tahun yang sama Peranan Usaha Besar semakin bertambah dari 43,33 persen pada tahun 2003 menjadi 44,12 persen pada tahun 2004. Dari data yang disebutka terlihat bahwa UMKm mengalami penurunan, namun tidak terlalu signifikan.
Usaha mikro dan kecil umumnya memiliki keunggulan dalam bidang yang memanfaatkan sumberdaya alam dan padat karya, seperti : pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, perdagangan, dan restoran. Usaha menengah memiliki keunggulan dalam penciptaan nilai tambah di sektor hotel, keuangan, persewaan, jasa perusahaan, dan kehutanan. Usaha besar memiliki keunggulan dalam industri pengolahan, listrik dan gas, komunikasi, dan pertambangan. Hal ini membuktikan usaha kecil menengah, dan usaha besar di dalam praktek bisnisnya saling melengkapi.

Koperasi dan UMKM mempunyai posisi yang strategis untuk mempercepat pertumbuhan perekonomian dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Sebagai salah satu wadah usaha bersama bagi produsen dan konsumen, koperasi diharapkan dapat berperan dalam meningkatkan perekonomian rakyat, sekaligus memperbaiki kondisi persaingan usaha yang sehat di pasar. Sementara itu, UMKM juga berperan dalam penyediaan lapangan pekerjaan, memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, dan meratakan tingkat pendapatan rakyat. Bersamaan dengan itu adalah meningkatnya daya saing dan daya tahan ekonomi nasional.
Sasaran umum pemberdayaan koperasi dan UKM pada tahun 2004-2009 yaitu :
  1. Meningkatnya produktivitas UMKM dengan laju pertumbuhan lebih tinggi dari laju pertumbuhan produktivitas nasional.
  2. Meningkatnya proporsi usaha kecil formal.
  3. Meningkatnya nilai ekspor produk usaha kecil dan menengah dengan Iaju pertumbuhan Iebih tinggi dari laju pertumbuhan nilai tambahnya.
  4. Berfungsinya sistem untuk menumbuhkan wirausaha baru berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.
  5. Meningkatnya kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi sesuai dengan jatidiri koperasi.

Koperasi dan UMKM juga memiliki tantangan terutama yang ditimbulkan oleh pesatnya perkembangan globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan bersamaan dengan cepatnya tingkat kemajuan teknologi.

Secara umum, perkembangan koperasi dan UMKM dalam tahun 2006 diperkirakan masih akan menghadapi masalah mendasar dan tantangan , yaitu rendahnya produktivitas, terbatasnya akses kepada sumber daya produktif, rendahnya kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi, dan tertinggalnya kinerja koperasi.

Kesimpulan yang dapat diambil adalah kontribusi koperasi pada UMKM hingga saat ini belum maksimal karena masih memiliki tantangan yang cukup berarti, dan jumlah sektor yang masih kalah jauh dari UMKM juga membuat koperasi belum bisa memajukan usaha mikro ,kecil dan menengah. Namun, untuk kedepannya diharapkan peran koperasi bisa lebih dimaksimalkan lagi demi terwujudnya ekonomi rakyat yang maju dan berkembang.

Tuesday, December 8, 2009

Remaja dan Konsumtif

Belanja, semua orang kenal bahkan menyukai kata ini. Belanja adalah kegiatan dalam mengonsumsi barang/ produk. Semua orang suka belanja dari anak-anak hingga dewasa. Belanja sejatinya telah menjadi hobi banyak orang. Namun, apabila belanja secara berlebihan maka dapat diartikan sebagai sikap yang konsumtif.
Konsumtif adalah sebuah gambaran gaya hidup jaman sekarang. Apalagi anak remaja yang sudah dipastikan "doyan belanja". Para remaja saling berlomba-berlomba untuk mengikuti tren yang sedang in. Dari mulai ujung kaki sampai ujung rambut semuanya harus sesuai tren. Banyak remaja yang rela menghabiskan uang (ratusan hingga jutaan) hanya untuk mendapatkan barang-barang bermerk yang sendang digandrungi banyak orang. Sunnguh fantastis tentunya. Tak jarang banyak yang menggunakan cara yang licik hanya untuk barang tersebut, misalnya menggunakan uang bayaran untuk belanja, sunngguh hal yang sangat disayangkan.
Sikap konsumtif ini bila tidak didukung dengan finansial yang memadai tentunya akan sangat merugikan. Karena bila konsumtif telah mengakar pada diri seseorang, maka akan membawa dampak yang tidak baik, baik damapak ekonomi maupun dampak psikologis.

Perilaku konsumtif remaja merupakan lahan yang besar bagi para produsen. Mengapa demikian??Hal ini dikarenakan masa remaja merupakan masa yang labil dimana pola konsumsi seseorang terbentuk pada masa ini. Di samping itu, remaja pada dasarnya mudah terbujuk rayu, suka ikut-ikutan, tidak berpikiran realistis, dan cenderung boros dalam menggunakan uangnya.
Sebenarnya perilaku konsumtif pada masa remaja patut dimengerti, mengingat remaja adalah masa peralihan seseorang dari anak-anak menjadi dewasa dalam mencari identitasnya.

Friday, November 20, 2009

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

Koperasi merupakan badan/ organisasi yang sudah tak asing lagi bagi kita. Namun taukah anda mengenai sejarah perkembangan koperasi ?? Disini saya akan mengulas sedikit mengenai sejarah perkembangan koperasi di Indonesia.

Penindasan yang terus menerus membuat kondisi rakyat Indonesia menjadi parah. Namun beruntungnya semangat gotong royong masih tertanam baik bahkan berkembang pesat di dalam diri rakyat Indonesia. Pada saat itu muncul keinginan untuk lepas dari keadaan yang sangat mengekang mereka. Pemerintah Hindia Belanda tak segan-segan untuk menyiksa rakyat baik fisik maupun mental yang sangat menekan mereka. Disinilah celah untuk para lintah darat untuk memanfaatkan kesempatan untuk melaksanakan ide licik mereka yaitu memberikan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi yang tentu saj a “mencekik” rakyat Indonesia. Dari sinilah muncul cita-cita untuk membebaskan kesengsaraan rakyat khususnya dari para lintah darat dengan membentuk sebuah badan yang siap membantu rakyatnya yaitu koperasi.

Koperasi pertama kali dikenalkan pada saat pemerintahan penjajahan Belanda. Koperasi sendiri telah mulai digerakkan sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Di negara barat, koperasi lahir sebagai sebuah gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, sehingga timbulah persaingan pasar. Berbeda dengan sejarah lahirnya koperasi di Indonesia yang tumbuh pada masa penjajahan dan setelah kemerdekaan semuanya diperbaharui, dan diberi penjelasan dalam undang-undang dasar sehingga memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibanding sebelumnya. Atas dasar itulah lahir berbagai penafsiran mengenai cara untuk mengembangkan koperasi. Dengan adanya dasar yang kuat, maka setidaknya sejarah perkembangan koperasi di Indonesia memiliki tiga pola pengembangan koperasi. Tiga pola tersebut yaitu : 1) Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD; 2) Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan 3)Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan. Akibatnya prakarsa masyarakat luas pun kurang berkembang jika tidak diberikan tempat semestinya.

Di Indonesia, koperasi diperkenalkan oleh R. Aria Wiriatmadja di daerah Purwekerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Pertama kali dia mendirikan sebuah koperasi perkreditan dengan tujuan untuk membantu masyarakat yang terlilit hutang oleh rentenir. Koperasi ini diharapakan mampu meringankan beban masyarakat terhadap hutang dengan bunga yang terlalu tinggi. Namun dalam pelaksanaannya selalu saja menemui hambatan. Tapi dengan berjalannya waktu koperasi perkreditan ini pun berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, sehinnga Belanda pun mengeluarkan UU no. 431 tahun 19. Isi dari undang-undang tersebut adalah :

1. Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi.

2. Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa.

3. Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral.

4. Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda.

Akibat adanya undang-undang ini banyak koperasi yang telah berdiri pada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan ijin koperasi dari pihak Belanda. Rakyat Indonesia pun tidak bisa diam saja atas perlakuan Belanda ini. Akhirnya para tokoh Indonesia pun turun tangan untuk mengajukan protes.Dan Belanda pun mengeluarkan undang-undang No.91 tahin 1927 yang isinya lebih ringan, yaitu :

1. Harus membayar 3 gulden untuk materai.

2. Bisa menggunakan bahasa daerah

3. Hukum dagang sesuai daerah masing-masing.

4. Perizinan bisa di daerah setempat.

Kemudian setelah dikeluarkannya undang-undang tersebut keberadaan koperasi telah menjamur kembali. Hingga pada tahun 1933 keluar undang-undang yang untuk kedua kalinya mematahkan lagi keberadaan koperasi. Namun rakyat Indonesia tetap berusaha agar koperasi tetap berjalan.

Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Pada saat itu Jepang mendirikan sebuah koperasi yang diberi nama koperasi Kumiyai. Tugas koperasi ini yaitu menyalurakan kebutuhan rakyat yang pada saat itu sudah mulai sulit didapatkan. Koperasi sangat membantu rakyat Indonesia sehingga sempat didirikan hingga ke desa-desa. Awalnya koperasi ini berjalan lancar, namun seiring dengan berjalannya waktu fungsi koperasi ini pun berubah drastis menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Disini jelas bahwa koperasi Kumiyai sangat merugikan rakyat Indonesia, sehinnga kepercayaan rakyat pun tiba-tiba hilang begitu saja.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1942 pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan kongres koperasi yang bertempat di Tasikmalaya. Hari tersebut kemudian ditetapkan menjadi hari Koperasi Indonesia.

Hingga saat ini, koperasi masih banyak berdiri. Jenisnya pun bermacam-macam ada koperasi produksi dan ada koperasi konsumsi. Keberadaanya pun sudah tidak dipersulit lagi karena perkembangan jaman dan pemikiran rakyat Indonesia yang semakin maju.







Thursday, November 19, 2009

Test

Tessstttt