Koperasi adalah salah satu unit usaha penggerak perekonomian rakyat, khususnya rakyat menengah ke bawah. Keberadaan koperasi hingga saat ini cukup memprihatinkan, namun didaerah-daerah perkembangannya cukup signifikan. Koperasi merupakan suatu unit usaha yang dilaksanakan atas dasar kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya. Secara umum, koperasi dikelompokkan menjadi 5, yaitu koperasi simpan pinjam, konsumen, produsen, pemasaran dan jasa. Namun, dalam perkembangannya muncul jenis-jenis koperasi baru. Salah satunya adalah koperasi syariah.
Koperasi syariah tentunya berbeda dengan jenis koperasi lainnya. Dilihat dari namanya saja sudah bisa dipastikan bahwa koperasi ini menjunjung nilai-nilai islami, seperti halnya bank syariah. Sebenarnya masyarakat peluang berkembangnya ekonomi syariah di Indonesia.Itu terlihat dengan tumbuhnya koperasi-koperasi jasa keuangan syariah atau koperasi yang menerapkanpola syariah dalam usahanya sejak lima tahun belakangan ini.Namun, keliatannya masyarakat masih belum memahami apa itu koperasi syariah.
Koperasi syariah adalah suatu lembaga yang bergerak di berbagai bidang usaha diantarannya adalah simpan pinjam. Strategi pengelolaan koperasi jasa keuangan syariah yaitu meliputi simpan pinjam dalam bentuk mudhorobah dan beasiswa sedangkan strategi pengelolaan mencapai macam-macam bentuk program pengelolaan seperti dari sisi penawaran, prosedur administrasi yang tidak rumit, prinsip bagi hasil.
Koperasi syariah tersebut mempunyai tujuan untuk memperdayakan ekonomi lemah tidak menerapkan sistem bunga tetapi sistem syariah dan mensosialisasikan kepada masyarakat yang selama ini telah terbiasa dengan lembaga keuangan sistem konvensional yang menggunakan sistem bunga serta Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dan turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.
Dengan penduduk mayoritas muslim, perkembangan ekonomi syariah di negara kita seharusnya memiliki prospek yang cerah, apalagi ekonomi syariah juga menganut prinsip universalitas, artinya prinsip syariah ini juga dapat diperuntukkan bagi semua kalangan. Sebagai contoh, market share perbankan syariah di Indonesia masih sekitar 2,3%. Sementara itu, di Singapura yang berpenduduk nonmuslim, market share perbankan syariahnya mencapai 6,5%. Melihat masih besarnya peluang bagi ekonomi syariah untuk berkembang di Indonesia, sudah selayaknya bila koperasi sebagai salah satu pelaku usaha turut memanfaatkan peluang ini. Riset yang dilakukan Karim Business Consulting pada 2006 membagi pasar Indonesia menjadi tiga kelompok yaitu sharia loyalist market (loyal produk syariah), floating market (massa mengambang, bias ke syariah atau ke konvensional), dan conventional loyalist market loyal pada pasar konvensional).
Dalam koperasi syariah dikenal 2 istilah, yaitu mudhorobah dan simpanan beasiswa. Adapun perbedaan simpananan mudhorobah dan simpanan beasiswa. Simpanan mudhorobah, mempermudah anggota dalam mengelola keuangan usaha, keluarga maupun pribadi,simpanan yang dapat diambil sewaktu-waktu. Sedangkan simpanan biasiswa, simpanan yang dapat diambil pada waktu yang ditentukan oleh anggota, dapat membantu mewujudkan keinginan untuk memilih lembaga pendidikan yang terbaik, dan biaya pendidikan pada masuk jenjang pendidikan.
Fungsi dan peran dari koperasi syariah adalah :
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya.
2. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam.
3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
4. Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
5. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif.
6. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja.
7. Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota.
Membentuk koperasi memang diperlukan keberanian dan kesamaan visi dan misi di dalam intern pendiri. Selain itu, mendirikan koperasi syariah memerlukan perencanaan yang cukup bagus agar tidak berhenti di tengah jalan. Adapun agar diakui keabsahannya, hendaklah koperasi syariah disahkan oleh notaris. Biaya pengesahan relatif tidak begitu mahal, berkisar 300 ribu rupiah.
Untuk mendirikan koperasi syariah, kita perlu memiliki modal awal. Modal Awal koperasi bersumber dari dana usaha. Dana-dana ini dapat bersumber dari dan diusahakan oleh koperasi syariah, misalkan dari modal sendiri, modal penyertaan dan dana amanah. Modal sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, hibah, dan donasi, sedangkan modal penyerta didapat dari anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi dan surat utang serta sumber lainnya yang sah. Adapun dana amanah dapat berupa simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan atau lembaga.
Prinsip syariah islam dalam koperasi syariah, yaitu :
1. Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen (istiqomah).
3. Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional.
4. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
5. Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan profesional menurut sistem bagi hasil.
6. Jujur, amanah dan mandiri.
7. Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi, dan sumber daya informasi secara optimal.
8. Menjalin dan menguatkan kerjasama antar anggota, antar koperasi, serta dengan dan atau lembaga lainnya.
Koperasi syariah berlandaskan 3 hal. Yang pertama koperasi syariah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Yang kedua Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan. Dan yang terakhir Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan as-sunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).
Untuk membina, mendorong, dan mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha jasa keuangan dengan pola syariah oleh kalangan koperasi, pada 2004 Kementerian Negara Koperasi dan UKM telah mengeluarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 91 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah dalam rangka mengakomodasi dan memberi pedoman bagi pelaksanaan kegiatan jasa keuangan syariah oleh koperasi. Dalam Keputusan Menteri tersebut diatur persyaratan pendirian, pengelolaan usaha jasa keuangan syariah, pembagian keuntungan, permodalan, produk dan layanan, pengendalian risiko, pembinaan, dan sanksi yang dapat dijadikan pedoman baik bagipembina koperasi maupun koperasi.
Dalam usaha jasa keuangan/perbankan beberapa prinsip syariah yang wajib dilaksanakan antara lain pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana, Islam tidak memperbolehkan prinsip menghasilkan uang dari uang. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas,unsur Gharar (ketidakpastian/spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
Selain itu, investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam Islam dan tidak boleh dilakukan pada usaha-usaha yang diharamkan dalam Islam. Prinsip itu sangat ideal diterapkan pada koperasi sehingga keberadaan koperasi memang bisa memberi manfaat bagi anggota dan keberhasilan yang dicapai oleh koperasi akan diiringi keberhasilan usaha dan peningkatan kesejahteraan anggotanya.
Prinsip Ekonomi Islam dalam Koperasi Syariah adalah :
1. Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
2. Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
3. Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
4. Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
Dari uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa koperasi syariah adalah suatu lembaga yang bergerak di berbagai bidang usaha diantarannya adalah simpan pinjam. Koperasi syariah bertujuan untuk memperdayakan ekonomi lemah tidak menerapkan sistem bunga tetapi sistem syariah dan mensosialisasikan kepada masyarakat yang selama ini telah terbiasa dengan lembaga keuangan sistem konvensional yang menggunakan sistem bunga serta meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dan turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam. Dalam pelaksanaannya koperasi syariah sebenarnya sudah dikenal oleh masyaarakat dan memiliki prospek yang cerah karena mayoritas penduduk muslim, namun hinnga saat ini koperasi syariah masih belum menunjukkan taringnya pada perekonomian Indonesia sehinnga perkembangannya pun dinilai lambat.
Tuesday, December 29, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Bisa di jelaskan lebih detail lagi pada tingkat prakteknya pada simpan pinjam Anggota, karena masih belum begitu jelas. thank's
ReplyDelete