Friday, November 20, 2009

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

Koperasi merupakan badan/ organisasi yang sudah tak asing lagi bagi kita. Namun taukah anda mengenai sejarah perkembangan koperasi ?? Disini saya akan mengulas sedikit mengenai sejarah perkembangan koperasi di Indonesia.

Penindasan yang terus menerus membuat kondisi rakyat Indonesia menjadi parah. Namun beruntungnya semangat gotong royong masih tertanam baik bahkan berkembang pesat di dalam diri rakyat Indonesia. Pada saat itu muncul keinginan untuk lepas dari keadaan yang sangat mengekang mereka. Pemerintah Hindia Belanda tak segan-segan untuk menyiksa rakyat baik fisik maupun mental yang sangat menekan mereka. Disinilah celah untuk para lintah darat untuk memanfaatkan kesempatan untuk melaksanakan ide licik mereka yaitu memberikan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi yang tentu saj a “mencekik” rakyat Indonesia. Dari sinilah muncul cita-cita untuk membebaskan kesengsaraan rakyat khususnya dari para lintah darat dengan membentuk sebuah badan yang siap membantu rakyatnya yaitu koperasi.

Koperasi pertama kali dikenalkan pada saat pemerintahan penjajahan Belanda. Koperasi sendiri telah mulai digerakkan sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Di negara barat, koperasi lahir sebagai sebuah gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, sehingga timbulah persaingan pasar. Berbeda dengan sejarah lahirnya koperasi di Indonesia yang tumbuh pada masa penjajahan dan setelah kemerdekaan semuanya diperbaharui, dan diberi penjelasan dalam undang-undang dasar sehingga memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibanding sebelumnya. Atas dasar itulah lahir berbagai penafsiran mengenai cara untuk mengembangkan koperasi. Dengan adanya dasar yang kuat, maka setidaknya sejarah perkembangan koperasi di Indonesia memiliki tiga pola pengembangan koperasi. Tiga pola tersebut yaitu : 1) Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD; 2) Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan 3)Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan. Akibatnya prakarsa masyarakat luas pun kurang berkembang jika tidak diberikan tempat semestinya.

Di Indonesia, koperasi diperkenalkan oleh R. Aria Wiriatmadja di daerah Purwekerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Pertama kali dia mendirikan sebuah koperasi perkreditan dengan tujuan untuk membantu masyarakat yang terlilit hutang oleh rentenir. Koperasi ini diharapakan mampu meringankan beban masyarakat terhadap hutang dengan bunga yang terlalu tinggi. Namun dalam pelaksanaannya selalu saja menemui hambatan. Tapi dengan berjalannya waktu koperasi perkreditan ini pun berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, sehinnga Belanda pun mengeluarkan UU no. 431 tahun 19. Isi dari undang-undang tersebut adalah :

1. Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi.

2. Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa.

3. Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral.

4. Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda.

Akibat adanya undang-undang ini banyak koperasi yang telah berdiri pada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan ijin koperasi dari pihak Belanda. Rakyat Indonesia pun tidak bisa diam saja atas perlakuan Belanda ini. Akhirnya para tokoh Indonesia pun turun tangan untuk mengajukan protes.Dan Belanda pun mengeluarkan undang-undang No.91 tahin 1927 yang isinya lebih ringan, yaitu :

1. Harus membayar 3 gulden untuk materai.

2. Bisa menggunakan bahasa daerah

3. Hukum dagang sesuai daerah masing-masing.

4. Perizinan bisa di daerah setempat.

Kemudian setelah dikeluarkannya undang-undang tersebut keberadaan koperasi telah menjamur kembali. Hingga pada tahun 1933 keluar undang-undang yang untuk kedua kalinya mematahkan lagi keberadaan koperasi. Namun rakyat Indonesia tetap berusaha agar koperasi tetap berjalan.

Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Pada saat itu Jepang mendirikan sebuah koperasi yang diberi nama koperasi Kumiyai. Tugas koperasi ini yaitu menyalurakan kebutuhan rakyat yang pada saat itu sudah mulai sulit didapatkan. Koperasi sangat membantu rakyat Indonesia sehingga sempat didirikan hingga ke desa-desa. Awalnya koperasi ini berjalan lancar, namun seiring dengan berjalannya waktu fungsi koperasi ini pun berubah drastis menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Disini jelas bahwa koperasi Kumiyai sangat merugikan rakyat Indonesia, sehinnga kepercayaan rakyat pun tiba-tiba hilang begitu saja.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1942 pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan kongres koperasi yang bertempat di Tasikmalaya. Hari tersebut kemudian ditetapkan menjadi hari Koperasi Indonesia.

Hingga saat ini, koperasi masih banyak berdiri. Jenisnya pun bermacam-macam ada koperasi produksi dan ada koperasi konsumsi. Keberadaanya pun sudah tidak dipersulit lagi karena perkembangan jaman dan pemikiran rakyat Indonesia yang semakin maju.







No comments:

Post a Comment