Kasus pembobolan dana perusahaan asuransi di
bawah bendera BUMN, PT Askrindo terus bergulir. Tersangka kasus ini bertambah
empat, sehingga totalnya menjadi tujuh orang. Semuanya sudah ditahan.
Setelah menahan Direktur PT Tranka Kabel (TK)
Umar Zen alias A Chung pada Jumat (9/12), Polda Metro Jaya kemudian menahan
empat manajer investasi. Keempat manajer investasi itu disangka terlibat
pengalihan dana Askrindo sebesar Rp 439 miliar ke 10 perusahaan investasi. Keterangan
tentang penahanan tersebut, disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus
(Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Sufyan S, kemarin.
Empat manajer investasi itu adalah, Markus
Suryawan dan Beni Andreas dari PT Jakarta Securitas (PT.JS), Ervan Fajar
Mandala dari PT RAM dan Helmi Azwari dari PT Harves Aset Management (HAM).
Jadi, tersangka kasus ini hingga kemarin berjumlah tujuh orang.
”Dua orang dari PT Askrindo, satu orang penerima
aliran dana dan empat orang manajer investasi,” urai Sufyan. Namun, dia tidak
mau membeberkan peran empat maajer investasi tersebut.
Kendati begitu, sumber di lingkungan
Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menginformasikan, empat manajer
investasi itu mengelola aset Askrindo yang dialihkan ke perusahaan investasi.
“Peran empat tersangka itu diketahui dari pengakuan tersangka Rene Setiawan dan
Zulfan Lubis,” ujarnya.
Sekadar mengingatkan, dua orang dari PT
Askrindo, yakni bekas Direktur Keuangan Askrindo Zulfan Lubis (ZL) dan bekas
Kepala Investasi Keuangan Askrindo Rene Setiawan (RS) sudah lebih dahulu
ditetapkan sebagai tersangka, tepatnya pada 18 Agustus 2011.
Saat diperiksa, lanjut sumber itu, Rene dan
Zulfan menyebutkan bahwa ada dana Askrindo yang mereka alihkan ke perusahaan
investasi. Sedikitnya terdapat 10 perusahaan manajer investasi yang diduga
menjadi tempat penampungan duit Askrindo. “Peran mereka sangat signifikan di
situ,” ucapnya.
Sumber tersebut juga menjelaskan bagaimana
peran Direktur PT Tranka Kabel Umar Zen dalam kasus ini.
“Ada penyitaan Rp 120 miliar dari rumah Umar
Zen. Setelah penyitaan itu, penyidik memeriksa Umar secara intensif dan
menelisik rekening atas nama istri Umar, Tantri yang berisi Rp 400 miliar,”
ungkapnya.
Menurut sumber ini, hubungan antar tersangka
sudah jelas. Umar, misalnya, mengajukan kredit lewat fasilitas Letter of Credit (L/C) untuk menutupi
dana yang dialihkan ke perusahaan investasi. “Itu dilakukan secara
bersama-sama,” ujarnya.
Yang jelas, menurut Direktur Reskrimsus Polda
Metro Jaya Sufyan S, para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang
Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3
ayat (1) huruf a dan b Undang Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang.
Ditanya, apakah jumlah tersangka kasus
tersebut akan bertambah lagi, Sufyan tidak menepisnya. Soalnya, penyidik masih
mengembangkan kasus tersebut. “Kasus ini masih kami proses,” ujarnya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes
Baharudin Djafar menambahkan, penyidik telah mengorek keterangan 37 saksi
perkara ini, termasuk saksi ahli.
Saksi ahli itu antara lain dari Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan (Bapepam LK). Ada pula ahli pidana, ahli tindak pidana
pencucian uang dan ahli investasi. Penyidik juga telah memblokir 24 rekening.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah
mengirimkan berkas perkara tersangka Rene dan Zulfan ke Kejaksaan Tinggi DKI
Jakarta.
Namun, hingga kemarin, berkas dua tersangka
tersebut belum dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti perkara ini. Jaksa
peneliti meminta penyidik Polda Metro Jaya melengkapi berkas perkara dua
tersangka kasus ini dengan keterangan saksi ahli tambahan. Nah, saksi tambahan
itu antara lain dari BPKP dan Bapepam LK.
Tanggapan
mengenai kasus yang terjadi pada perusahaan asuransi di atas :
Kasus yang terjadi pada PT. Asrindo merupakan
kasus yang cukup rumit. Bagaiman bisa dana asuransi yang begitu besar sekitar
400 milliar dialihkan ke setidaknya 10 perusahaan investasi. Selain itu yang
lebih mengejutkan lagi adalah bahwa penggelapan uang ini juga dilakukan oleh mantan Direktur Keuangan Askrindo Zulfan Lubis
(ZL) dan bekas Kepala Investasi Keuangan Askrindo Rene Setiawan (RS).
Cara
yang dilakukan untuk mengalihkan dana asuransi ini dinilai cukup unik dan lihai
yaitu dengan mengajukan kredit lewat fasilitas Letter of Credit (L/C) dan kemudian dananya bukan masuk ke dalam
perusahaan asuransi tersebut malah masuk ke rekening perusahaan investasi lain.
Bila dicermati lebih dalam bagaimana bisa dana yang begitu besar dengan
mudahnya masuk ke perusahaan lain?dimanakah peran seorang audit internal yang bisa
lengah membiarkan dana sebegitu besarnya dibobol?apakah semua pihak dalam
lingkungan internal PT. Askrindo terlibat dalam kasus ini? Ini tentu saja
menjadi sebuah pertanyaan besar bagi masyarakat.
Mampukah
Askrindo Mencicil Kerugian Itu…
PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo)
berupaya mengembalikan dana penyimpangan investasi secara bertahap. Perusahaan
asuransi di bawah bendera BUMN ini menargetkan, kerugian sekitar Rp 435 miliar
akan lunas dalam lima tahun ke depan.Direktur Keuangan, Investasi dan Teknologi
Informasi PT.Askrindo, Widya Kuntarto menyatakan, pihaknya telah merancang
skema pengembalian dana secara bertahap. Yakni Rp 25 miliar sampai Rp 30 miliar
pada 2012, Rp 50 miliar sampai Rp 75 miliar pada 2013, Rp 75 miliar sampai Rp
100 miliar pada 2014 dan sisanya hingga 2016.
Saat ini, Askrindo baru bisa menarik dana Rp
5 miliar dari Jakarta Securites, satu dari lima perusahaan pengelola aset manajemen
dana Askrindo. Jakarta Investment dan Batavia Prosperindo Financial Services
juga sudah mengembalikan duit, masing-masing sebesar Rp 250 juta, sebagai
pembayaran repo saham. “Perintah pemegang saham, kami menyelesaikan persoalan
ini, termasuk melakukan restrukturisasi pengembalian dana,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT.Askrindo,
Antonius Chandra Satya Napitupulu mengatakan, pihaknya telah bekerja sama
dengan kepolisian, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK)
serta lembaga terkait untuk menuntaskan kasus ini. Askrindo juga menghentikan perjanjian dengan lima perusahaan
manajer investasi.
Dari sisi kinerja, tahun depan Askrindo
ditargetkan memperoleh peringkat kesehatan “AA” sebagai salah satu perusahaan
BUMN. Dari sisi kinerja, akhir tahun lalu Askrindo mencatatkan rugi sekitar Rp
191,2 miliar. Lantaran itu, Askrindo bakal berhati-hati memarkir dana kelolaan.
Tahun depan, Askrindo mengincar dana kelolaan
menembus Rp 2,2 triliun, naik 40 persen dibandingkan akhir Oktober 2011 sebesar
Rp 1,6 triliun.
Untuk kedepannya, Askrindo akan
mengembangkan bisnis dan tetap melaksanakan penjaminan kredit usaha rakyat
(KUR). Termasuk lebih selektif menutup risiko maupun menerima klaim. “Kami akan
menjalin kerjasama dengan bank penyalur KUR untuk meningkatkan analisis dan
profil bisnis,” ucapnya.