Monday, June 4, 2012

Contoh Kasus Yang Melibatkan Perusahaan Akuntansi


Kasus pembobolan dana perusahaan asuransi di bawah bendera BUMN, PT Askrindo terus bergulir. Tersangka kasus ini bertambah empat, sehingga totalnya menjadi tujuh orang. Semuanya sudah ditahan.
Setelah menahan Direktur PT Tranka Kabel (TK) Umar Zen alias A Chung pada Jumat (9/12), Polda Metro Jaya kemudian menahan empat manajer investasi. Keempat manajer investasi itu disangka terlibat pengalihan dana Askrindo sebesar Rp 439 miliar ke 10 perusahaan investasi. Keterangan tentang penahanan tersebut, disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dires­krimsus) Polda Metro Jaya Kom­bes Sufyan S, kemarin.
Empat manajer investasi itu adalah, Markus Suryawan dan Beni Andreas dari PT Jakarta Se­curitas (PT.JS), Ervan Fajar Man­dala dari PT RAM dan Helmi Azwari dari PT Harves Aset Management (HAM). Jadi, tersangka kasus ini hingga kemarin berjumlah tujuh orang.
”Dua orang dari PT Askrindo, satu orang penerima aliran dana dan empat orang manajer in­vestasi,” urai Sufyan. Namun, dia tidak mau membeberkan peran empat ma­ajer investasi tersebut.
Kendati begitu, sumber di lingkungan Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menginformasikan, empat manajer investasi itu mengelola aset Askrindo yang dialihkan ke perusahaan investasi. “Peran empat tersangka itu diketahui dari pengakuan tersangka Rene Setiawan dan Zulfan Lubis,” ujarnya.
Sekadar mengingatkan, dua orang dari PT Askrindo, yakni bekas Direktur Keuangan Askrindo Zulfan Lubis (ZL) dan bekas Kepala Investasi Keuangan Askrindo Rene Setiawan (RS) sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, tepatnya pada 18 Agustus 2011.
Saat diperiksa, lanjut sumber itu, Rene dan Zulfan menyebutkan bahwa ada dana Askrindo yang mereka alihkan ke perusahaan investasi. Sedikitnya terdapat 10 perusahaan manajer investasi yang diduga menjadi tempat penampungan duit Askrindo. “Peran mereka sangat signifikan di situ,” ucapnya.
Sumber tersebut juga menjelaskan bagaimana peran Direktur PT Tranka Kabel Umar Zen dalam kasus ini.
“Ada penyitaan Rp 120 miliar dari rumah Umar Zen. Setelah penyitaan itu, penyidik memeriksa Umar secara intensif dan menelisik rekening atas nama istri Umar, Tantri yang berisi Rp 400 miliar,” ungkapnya.
Menurut sumber ini, hubungan antar tersangka sudah jelas. Umar, misalnya, mengajukan kredit lewat fasilitas Letter of Credit (L/C) untuk menutupi dana yang dialihkan ke perusahaan investasi. “Itu dilakukan secara bersama-sama,” ujarnya.
Yang jelas, menurut Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Sufyan S, para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan b Undang Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ditanya, apakah jumlah tersangka kasus tersebut akan bertambah lagi, Sufyan tidak menepisnya. Soalnya, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. “Kasus ini masih kami proses,” ujarnya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar menambahkan, penyidik telah mengorek keterangan 37 saksi perkara ini, termasuk saksi ahli.
Saksi ahli itu antara lain dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK). Ada pula ahli pidana, ahli tindak pidana pencucian uang dan ahli investasi. Penyidik juga telah memblokir 24 rekening.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara tersangka Rene dan Zulfan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, hingga kemarin, berkas dua tersangka tersebut belum dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti perkara ini. Jaksa peneliti meminta penyidik Polda Metro Jaya melengkapi berkas perkara dua tersangka kasus ini dengan keterangan saksi ahli tambahan. Nah, saksi tambahan itu antara lain dari BPKP dan Bapepam LK.

Tanggapan mengenai kasus yang terjadi pada perusahaan asuransi di atas :
                Kasus yang terjadi pada PT. Asrindo merupakan kasus yang cukup rumit. Bagaiman bisa dana asuransi yang begitu besar sekitar 400 milliar dialihkan ke setidaknya 10 perusahaan investasi. Selain itu yang lebih mengejutkan lagi adalah bahwa penggelapan uang ini juga dilakukan oleh  mantan Direktur Keuangan Askrindo Zulfan Lubis (ZL) dan bekas Kepala Investasi Keuangan Askrindo Rene Setiawan (RS).
                Cara yang dilakukan untuk mengalihkan dana asuransi ini dinilai cukup unik dan lihai yaitu dengan mengajukan kredit lewat fasilitas Letter of Credit (L/C) dan kemudian dananya bukan masuk ke dalam perusahaan asuransi tersebut malah masuk ke rekening perusahaan investasi lain. Bila dicermati lebih dalam bagaimana bisa dana yang begitu besar dengan mudahnya masuk ke perusahaan lain?dimanakah peran seorang audit internal yang bisa lengah membiarkan dana sebegitu besarnya dibobol?apakah semua pihak dalam lingkungan internal PT. Askrindo terlibat dalam kasus ini? Ini tentu saja menjadi sebuah pertanyaan besar bagi masyarakat.

Mampukah Askrindo Mencicil Kerugian Itu…
PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) berupaya mengembalikan dana penyimpangan investasi secara bertahap. Perusahaan asuransi di bawah bendera BUMN ini menargetkan, kerugian sekitar Rp 435 miliar akan lunas dalam lima tahun ke depan.Direktur Keuangan, Investasi dan Teknologi Informasi PT.Askrindo, Widya Kuntarto menyatakan, pihaknya telah merancang skema pengembalian dana secara bertahap. Yakni Rp 25 miliar sampai Rp 30 miliar pada 2012, Rp 50 miliar sampai Rp 75 miliar pada 2013, Rp 75 miliar sampai Rp 100 miliar pada 2014 dan sisanya hingga 2016.

Saat ini, Askrindo baru bisa menarik dana Rp 5 miliar dari Jakarta Securites, satu dari lima perusahaan pengelola aset manajemen dana Askrindo. Jakarta Investment dan Batavia Prosperindo Financial Services juga su­dah mengembalikan duit, masing-masing sebesar Rp 250 juta, sebagai pembayaran repo saham. “Perintah pemegang saham, kami menyelesaikan persoalan ini, termasuk melakukan restrukturisasi pengembalian dana,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT.Askrindo, Antonius Chandra Satya Napitupulu mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan kepolisian, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) serta lembaga terkait untuk menuntaskan kasus ini. Askrindo juga  menghentikan perjanjian dengan lima perusahaan manajer investasi.
Dari sisi kinerja, tahun depan Askrindo ditargetkan memperoleh peringkat kesehatan “AA” sebagai salah satu perusahaan BUMN. Dari sisi kinerja, akhir tahun lalu Askrindo mencatatkan ru­gi sekitar Rp 191,2 miliar. Lantaran itu, Askrindo bakal berhati-hati memarkir dana kelolaan.
Tahun depan, Askrindo mengincar dana kelolaan menembus Rp 2,2 triliun, naik 40 persen di­ban­dingkan akhir Oktober 2011 sebesar Rp 1,6 triliun.
Untuk kedepannya, Askrindo akan me­ngem­bangkan bisnis dan tetap me­laksanakan penjaminan kredit usaha rakyat (KUR). Termasuk lebih selektif menutup risiko maupun menerima klaim. “Kami akan menjalin kerjasama dengan bank penyalur KUR untuk meningkatkan analisis dan profil bisnis,” ucapnya.

Wednesday, March 21, 2012

Fenomena Dalam IFRS


FENOMENA-FENOMENA DALAM IFRS

            IFRS merupakan hal yang cukup asing bagi sebagian masyarakat. Apakah IFRS itu? Fenomena apa sajakah yang terjadi pada IFRS? Disini saya akan mencoba menjelaskan secara singkat mengenai IFRS beserta fenomena yang terjadi. IFRS merupakan kependekan dari International Financial Reporting Standards, merupakan Standar, Interpretasi dan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan (dengan tidak adanya Standar atau Interpretasi) yang diadopsi oleh Dewan Standar Akuntansi Internasional (IASB).
            Banyak standar membentuk bagian dari IFRS dikenal dengan nama lama dari Standar Akuntansi Internasional (IAS). IAS yang diterbitkan antara tahun 1973 dan 2001 oleh Dewan Standar Akuntansi Internasional Committee (IASC). Pada tahun 2000 Badan Anggota IASC menyetujui restrukturisasi IASC dan sebuah IASC baru Konstitusi. Pada bulan Maret 2001, IASC Bagian Pembina diaktifkan B IASC Konstitusi baru dan mendirikan perusahaan nirlaba Delaware, bernama Komite Standar Akuntansi Internasional Foundation, untuk mengawasi IASB. Pada tanggal 1 April 2001, IASB baru mengambil alih dari IASC tanggung jawab untuk menetapkan Standar Akuntansi Internasional. Selama pertemuan pertama Dewan baru diadopsi IAS dan SICs. IASB terus mengembangkan standar memanggil standar IFRS baru.
Standar Pelaporan Keuangan Internasional terdiri dari:
1. Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) - standar yang dikeluarkan setelah tahun 2001
2. Standar Akuntansi Internasional (IAS) - standar yang dikeluarkan sebelum 2001
3. Interpretasi berasal dari Pelaporan Keuangan Internasional Komite Interpretasi (IFRIC)
    yang diterbitkan setelah tahun 2001
4. Interpretasi Standing Committee (SIC) - yang diterbitkan sebelum 2001
Indonesia akan mengadopsi IFRS secara penuh pada 2012 nanti,.
Dengan mengadopsi penuh IFRS, laporan keuangan yang dibuat berdasarkan PSAK tidak memerlukan rekonsiliasi signifikan dengan laporan keuangan berdasarkan IFRS. Namun, perubahan tersebut tentu saja akan memberikan efek di berbagai bidang, terutama dari segi pendidikan dan bisnis.
IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standar Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasional (IFAC).
International Accounting Standar Board (IASB) yang dahulu bernama International Accounting Standar Committee (IASC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan (Choi et al., 1999).
Menurut Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK), tingkat pengadopsian IFRS dapat dibedakan menjadi 5 tingkat:
1. Full Adoption
Suatu negara mengadopsi seluruh produk IFRS dan menerjemahkan IFRS word by word ke dalam bahasa yang negara tersebut gunakan.
2. Adopted
Mengadopsi seluruh IFRS namun disesuaikan dengan kondisi di negara tersebut.
3. Piecemeal
Suatu negara hanya mengadopsi sebagian besar nomor IFRS yaitu nomor standar tertentu dan memilih paragraf tertentu saja.
4. Referenced
Sebagai referensi, standar yang diterapkan hanya mengacu pada IFRS tertentu dengan bahasa dan paragraf yang disusun sendiri oleh badan pembuat standar.
5. Not adopted at all
Suatu negara sama sekali tidak mengadopsi IFRS
Pada tahun 2009, Indonesia belum mewajibkan perusahaanperusahaan listed di BEI menggunakan IFRS, melainkan masih mengacu kepada standar akuntansi keuangan nasional atau PSAK. Namun pada tahun 2010 bagi perusahaan yang memenuhi syarat, adopsi IFRS sangat dianjurkan. Sedangkan pada tahun 2012, Dewan Pengurus Nasional IAI bersama-sama dengan Dewan Konsultatif SAK dan DSAK merencanakan akan menerapkan standar akuntansi yang mendekati konvergensi penuh kepada IFRS.
Kebutuhan Indonesia untuk turut serta melakukan program konvergensi tampaknya sudah menjadi keharusan jika kita tidak ingin tertinggal. Sehingga, dalam perkembangan penyusunan standar akuntansi di Indonesia oleh DSAK tidak dapat terlepas dari perkembangan penyusunan standar akuntansi internasional yang dilakukan oleh IASB. Standar akuntansi keuangan nasional saat ini sedang dalam proses secara bertahap menuju konvergensi secara penuh dengan IFRS yang dikeluarkan oleh IASB. Adapun posisi IFRS yang sudah diadopsi hingga saat ini dan akan diadopsi pada tahun 2010.
Indonesia harus mengadopsi IFRS untuk memudahkan perusahaanasing yang akan menjual saham di negara ini atau sebaliknya. Namundemikian, untuk mengadopsi standar internasional itu bukan perkara mudahkarena memerlukan pemahaman dan biaya sosialisasi yang mahal(Immanuela, 2009).Membahas tentang IFRS saat ini lembaga-lembaga yang aktif dalamusaha harmonisasi standar akuntansi ini antara lain adalah IASC(International Accounting Standar Committee), Perserikatan Bangsa-Bangsadan OECD (Organization for Economic Cooperation and Development).Beberapa pihak yang diuntungkan dengan adanya harmonisasi ini adalahperusahaan-perusahaan multinasional, kantor akuntan internasional, organisasiperdagangan, serta IOSCO (International Organization of Securities Commissions).
Iqbal, Melcher dan Elmallah (1997:18, dalam Sadjiarto 1999)mendefinisikan akuntansi internasional sebagai akuntansi untuk transaksiantar negara, pembandingan prinsip-prinsip akuntansi di negara-negara yangberlainan dan harmonisasi standar akuntansi di seluruh dunia. Suatuperusahaan mulai terlibat dengan akuntansi internasional adalah pada saatmendapatkan kesempatan melakukan transaksi ekspor atau impor. IFRSadalah standar yang dapat digunakan perusahaan multinasional untuk menjembatani perbedaan-perbedaan antar negara, dalam perdagangan global.
Banyak pro dan kontra dalam penerapan standar internasional, namun seiring waktu, standar internasional telah bergerak maju, dan menekan negaranegarayang kontra. Contoh : komisi pasar modal Amerika Serikat (AS) yangbernama SEC, tidak menerima IFRS sebagai dasar pelaporan keuangan yangdiserahkan perusahaan-perusahaan yang mencatatkan saham pada bursa efekAS, namun SEC berada dalam tekanan yang makin meningkat untukmembuat pasar modal AS lebih dapat diakses oleh para pembuat laporan non-AS. SEC telah menyatakan dukungan atas tujuan IASB untukmengembangkan standar akuntansi yang digunakan dalam laporan keuanganyang digunakan dalam penawaran lintas batas.

Sumber :


Wednesday, December 28, 2011

Tugas Softskill ke 3

1. Mengapa suatu profesi memerlukan etika ? Jelaskan pendapat saudara !
    Jawab :
Suatu profesi jelas sekali memerlukan etika. Karena etika dalam sebuah profesi menjadi  tuntunan seseorang dalam menjalankan profesinya. Bayangkan saja bila profesi tidak mempunyai etika, profesi dijalankan semaunya tanpa ada tanggung jawab yang cenderung main-main pada profesi yang dijalankan. Contohnya seorang akuntan yang tidak memiliki etika, dalam mengaudit sebuah laporan perusahaan bisa saja dilakukan dengan asal-asalan tanpa mau tahu apa akibatnya bagi perusahan yang diauditnya itu. Hal tersebut tentu sangat merugikan perusahaan sebagai konsumen, untuk mendapat jasa seorang akuntan handal tentu dibutuhkan biaya yang tidak sedikit. Untuk itu etika sangat diperlukan bagi suatu profesi agar setiap profesi dapat terarah, dapat dipertanggungjawabkan serta meminimalisir kesalahan yang mungkin terjadi.

2.      2. Apa yang anda ketahui tentang IAI ? Jelaskan secara singkat dan padat !
    Jawab:
          Ikatan Akuntan Indonesia (Indonesian Institute of Accountants) merupakan organisasi profesi akuntan di Indonesia.  Perkumpulan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) berdiri pada 23 Desember 1957.
                 Susunan pengurus pertama terdiri dari:
·         Ketua: Prof. Dr. Soemardjo Tjitrosidojo
·         Panitera: Drs. Mr. Go Tie Siem
·         Bendahara: Drs. Sie Bing Tat (Basuki Siddharta)
·         Komisaris: Dr. Tan Tong Djoe
·         Komisaris: Drs. Oey Kwie Tek (Hendra Darmawan)

                 Keenam akuntan lainnya sebagai pendiri IAI adalah :
1)     Prof. Dr. Abutari
2)     Tio Po Tjiang
3)     Tan Eng Oen
4)     Tang Siu Tjhan
5)     Liem Kwie Liang
6)     The Tik Him
          Konsep Anggaran Dasar IAI yang pertama diselesaikan pada 15 Mei 1958 dan naskah finalnya selesai pada 19 Oktober 1958. Menteri Kehakiman mengesahkannya pada 11 Februari 1959. Namun demikian, tanggal pendirian IAI ditetapkan pada 23 Desember 1957. Ketika itu, tujuan IAI adalah: 1. Membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan. 2. Mempertinggi mutu pekerjaan akuntan.
          Sejak pendiriannya 49 tahun lalu, kini IAI telah mengalami perkembangan yang sangat luas. Hal ini merupakan perkembangan yang wajar karena profesi akuntan tidak dapat dipisahkan dari dunia usaha yang mengalami perkembangan pesat. Salah satu bentuk perkembangan tersebut adalah meluasnya orientasi kegiatan profesi, tidak lagi semata-mata di bidang pendidikan akuntansi dan mutu pekerjaan akuntan, tetapi juga upaya-upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan peran dalam perumusan kebijakan publik.
Keanggotaan IAI dibagi menjadi :
1.      Anggota individu
Anggota individu terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan. Anggota biasa adalah pemegang gelar akuntan atau sebutan akuntan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan pemegang sertifikat profesi akuntan yang diakui oleh IAI. Anggota luar biasa adalah sarjana ekonomi jurusan akuntansi atau yang serupa sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku yang terkait dengan profesi akuntan. Sedangkan anggota kehormatan adalah warga negara Indonesia yang telah berjasa bagi perkembangan profesi akuntan di Indonesia. Pada saat didirikannya, hanya ada 11 akuntan yang menjadi anggota IAI, yaitu para pendirinya. Dari waktu ke waktu anggota IAI terus bertambah. Para akuntan yang menjadi anggota IAI tersebar diseluruh Indonesia dan menduduki berbagai posisi strategis baik dilingkungan pemerintah maupun swasta. Sejak berdirinya hingga akhir tahun 2007, IAI memiliki 6.606 anggota aktif yang terdiri dari 807 akuntan pendidik, 1.204 akuntan publik, 529 akuntan manajemen 2.975 akuntan pemerintah dan 1.091 akuntan lain-lainnya.
2.      Anggota asosiasi
Sebagaimana keputusan Kongres Luar Biasa IAI pada bulan Mei 2007, selain keanggotaan perorangan IAI juga memiliki keanggotaan berupa Asosiasi, dan pada saat ini IAI telah memiliki satu anggota Asosiasi yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang sebelumnya tergabung dalam IAI sebagai Kompartemen Akuntan Publik.
3.      Anggota perusahaan
Perusahaan pengguna jasa profesi akuntan sebagai corporate member. Pada akhir tahun 2007, jumlah corporate member mencapai 72 perusahaan, baik perusahaan terbuka maupun tertutup.
4.      Anggota junior
IAI juga membuka keanggotaan selain para akuntan, yaitu para mahasiswa akuntansi yang tergabung dalam junior member. Keanggotan junior member sampai akhir tahun 2007 mencapai 504 mahasiswa.

                 Kegiatan IAI adalah sebagai berikut :
·         Penyusunan Standar Akuntansi Keuangan
·         Penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Akuntan Manajemen (Certified Professional Management Accountant)
·         Penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL)

Pada skala internasional, IAI aktif dalam keanggotaan International Federation of Accountants (IFAC) sejak tahun 1997. Di tingkat ASEAN IAI menjadi anggota pendiri ASEAN Federation of Accountants (AFA). Keaktifan IAI di AFA pada periode 2006-2007 semakin penting dengan terpilihnya IAI menjadi Presiden dan Sekjen AFA.
Selain kerjasama yang bersifat multilateral, kerjasama yang bersifat bilateral juga telah dijalin oleh IAI diantaranya dengan Malaysian Institute of Accountants (MIA) dan Certified Public Accountant (CPA).

Sunday, November 27, 2011

Tugas Softskill ke 2


Pertanyaan:
1.  Bagaimana pendapat saudara tentang pernyataan kompetisi lambang ketamakan?
2.  Berilah contoh penerapan moral dalam dunia bisnis di era pasar bebas saat ini (min.5)?
3.  Sebutkan contoh dari situasi benturan kepentingan dalam dunia bisnis (min.4) dari 8 kategori yang  ada?

Jawaban :
1. 1.     Kompetisi Lambang Ketamakan merupakan sebuah konsep yang mengisyaratkan bahwa mereka yang berhasil adalah yang mahir menghancurkan musuh-musuhnya. Dalam kata lain yang kuat yang bertahan. Para pesaing bisnis menghalalkan segala cara demi mencapai tujuan yang diinginkan meskipun cara yang dilakukan merugikan pihak lain. Menurut saya konsep tersebut tidak pantas diterapkan dalam dunia bisnis sekarang ini yang persaingannya sangat ketat. Menghancurkan musuh-musuh dalam artian ‘negatif’ sangat tidak etis bila dilakukan antar pesaing bisnis, namun bila berkompetisi dengan cara benar melalui usaha, kerja keras dan kegigihan tanpa merugikan orang lain sangat dibenarkan dalam dunia bisnis.
Kompetisi sebaiknya dijadikan motivasi bagi para pebisnis untuk melakukan persaingan dengan cara yang sehat. Selain itu kompetisi seharusnya memacu para pebisnis untuk bisa lebih kreatif dan inovatif sehingga bisa memotivasi para pesaing lain untuk bisa lebih maju dan efeknya pun bisa memajukan dunia bisnis itu sendiri.

2.    2.   Contoh penerapan moral dalam dunia bisnis di era pasar bebas saat ini adalah:
a.       Pengusaha Indonesia dalam memproduksi produk-produk hasil hutan , diharapkan lebih memperhatikan kelangsungan sumber alam. Misalnya dalam penggunaan kayu harus menerapkan system tebang pilih.
b.      Kebanyakan iklan di media televisi, media cetak memberikan keterangan palsu terhadap produk yang ditawarkan dengan yang sebenarnya. Maka diharapkan produsen produk tersebut lebih memberikan keterangan yang nyata terhadap produk yang diiklankan, jangan membuat konsumen seakan-akan tertipu oleh keterangan palsu yang dibungkus apik oleh iklan yang menarik.
c.       Dalam suatu pameran banyak perusahaan yang menggunakan wanita berpakaian minim menjadi penjaga stand pameran produk mereka dan menugaskan wanita tersebut merayu pembeli agar melakukan pembelian terhadap produk mereka.Dalam hal ini perusahaan dinilai hanya melakukan eksploitasi terhadap wanita penjaga stand, hanya menggunakan mereka untuk mendongkrak penjualan mereka.sebaiknya perusahaan lebih fair lagi dalam memamerkan produknya, lebih baik meningkatkan kualitas produk yang dijual.
d.      Tidak membohongi konsumen, terutama dalam perdagangan makanan dan kosmetik yang sering kali menggunakan bahan yang berbahaya bagi kesehatan bila dikonsumsi.
e.       Melakukan persaingan bisnis secara sehat, tidak melakukan pembohongan public seperti : menjual barang yang telah expired, menjual pakaian yang cacat, dsb.

3.    3.   Contoh dari situasi benturan kepentingan dalam dunia bisnis yaitu:
a.       Segala penerimaan dari keuntungan , dari seseorang / organisasi / pihak ketiga yang berhubungan dengan perusahaan.
b.      Segala posisi dimana karyawan dan pimpinan perusahaan mempunyai pengaruh atau kontrol terhadap evaluasi hasil pekerjaan atau kompensasi dari personal yang masih ada hubungan keluarga.
c.       Segala hubungan bisnis atas nama perusahaan dengan personal yang masih ada hubungan keluarga (family), atau dengan perusahaan yang di kontrol oleh personal tersebut.
d.      Segala kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan.