Monday, June 4, 2012

Contoh Kasus Yang Melibatkan Perusahaan Akuntansi


Kasus pembobolan dana perusahaan asuransi di bawah bendera BUMN, PT Askrindo terus bergulir. Tersangka kasus ini bertambah empat, sehingga totalnya menjadi tujuh orang. Semuanya sudah ditahan.
Setelah menahan Direktur PT Tranka Kabel (TK) Umar Zen alias A Chung pada Jumat (9/12), Polda Metro Jaya kemudian menahan empat manajer investasi. Keempat manajer investasi itu disangka terlibat pengalihan dana Askrindo sebesar Rp 439 miliar ke 10 perusahaan investasi. Keterangan tentang penahanan tersebut, disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dires­krimsus) Polda Metro Jaya Kom­bes Sufyan S, kemarin.
Empat manajer investasi itu adalah, Markus Suryawan dan Beni Andreas dari PT Jakarta Se­curitas (PT.JS), Ervan Fajar Man­dala dari PT RAM dan Helmi Azwari dari PT Harves Aset Management (HAM). Jadi, tersangka kasus ini hingga kemarin berjumlah tujuh orang.
”Dua orang dari PT Askrindo, satu orang penerima aliran dana dan empat orang manajer in­vestasi,” urai Sufyan. Namun, dia tidak mau membeberkan peran empat ma­ajer investasi tersebut.
Kendati begitu, sumber di lingkungan Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menginformasikan, empat manajer investasi itu mengelola aset Askrindo yang dialihkan ke perusahaan investasi. “Peran empat tersangka itu diketahui dari pengakuan tersangka Rene Setiawan dan Zulfan Lubis,” ujarnya.
Sekadar mengingatkan, dua orang dari PT Askrindo, yakni bekas Direktur Keuangan Askrindo Zulfan Lubis (ZL) dan bekas Kepala Investasi Keuangan Askrindo Rene Setiawan (RS) sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, tepatnya pada 18 Agustus 2011.
Saat diperiksa, lanjut sumber itu, Rene dan Zulfan menyebutkan bahwa ada dana Askrindo yang mereka alihkan ke perusahaan investasi. Sedikitnya terdapat 10 perusahaan manajer investasi yang diduga menjadi tempat penampungan duit Askrindo. “Peran mereka sangat signifikan di situ,” ucapnya.
Sumber tersebut juga menjelaskan bagaimana peran Direktur PT Tranka Kabel Umar Zen dalam kasus ini.
“Ada penyitaan Rp 120 miliar dari rumah Umar Zen. Setelah penyitaan itu, penyidik memeriksa Umar secara intensif dan menelisik rekening atas nama istri Umar, Tantri yang berisi Rp 400 miliar,” ungkapnya.
Menurut sumber ini, hubungan antar tersangka sudah jelas. Umar, misalnya, mengajukan kredit lewat fasilitas Letter of Credit (L/C) untuk menutupi dana yang dialihkan ke perusahaan investasi. “Itu dilakukan secara bersama-sama,” ujarnya.
Yang jelas, menurut Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Sufyan S, para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan b Undang Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ditanya, apakah jumlah tersangka kasus tersebut akan bertambah lagi, Sufyan tidak menepisnya. Soalnya, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. “Kasus ini masih kami proses,” ujarnya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar menambahkan, penyidik telah mengorek keterangan 37 saksi perkara ini, termasuk saksi ahli.
Saksi ahli itu antara lain dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK). Ada pula ahli pidana, ahli tindak pidana pencucian uang dan ahli investasi. Penyidik juga telah memblokir 24 rekening.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara tersangka Rene dan Zulfan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, hingga kemarin, berkas dua tersangka tersebut belum dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti perkara ini. Jaksa peneliti meminta penyidik Polda Metro Jaya melengkapi berkas perkara dua tersangka kasus ini dengan keterangan saksi ahli tambahan. Nah, saksi tambahan itu antara lain dari BPKP dan Bapepam LK.

Tanggapan mengenai kasus yang terjadi pada perusahaan asuransi di atas :
                Kasus yang terjadi pada PT. Asrindo merupakan kasus yang cukup rumit. Bagaiman bisa dana asuransi yang begitu besar sekitar 400 milliar dialihkan ke setidaknya 10 perusahaan investasi. Selain itu yang lebih mengejutkan lagi adalah bahwa penggelapan uang ini juga dilakukan oleh  mantan Direktur Keuangan Askrindo Zulfan Lubis (ZL) dan bekas Kepala Investasi Keuangan Askrindo Rene Setiawan (RS).
                Cara yang dilakukan untuk mengalihkan dana asuransi ini dinilai cukup unik dan lihai yaitu dengan mengajukan kredit lewat fasilitas Letter of Credit (L/C) dan kemudian dananya bukan masuk ke dalam perusahaan asuransi tersebut malah masuk ke rekening perusahaan investasi lain. Bila dicermati lebih dalam bagaimana bisa dana yang begitu besar dengan mudahnya masuk ke perusahaan lain?dimanakah peran seorang audit internal yang bisa lengah membiarkan dana sebegitu besarnya dibobol?apakah semua pihak dalam lingkungan internal PT. Askrindo terlibat dalam kasus ini? Ini tentu saja menjadi sebuah pertanyaan besar bagi masyarakat.

Mampukah Askrindo Mencicil Kerugian Itu…
PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) berupaya mengembalikan dana penyimpangan investasi secara bertahap. Perusahaan asuransi di bawah bendera BUMN ini menargetkan, kerugian sekitar Rp 435 miliar akan lunas dalam lima tahun ke depan.Direktur Keuangan, Investasi dan Teknologi Informasi PT.Askrindo, Widya Kuntarto menyatakan, pihaknya telah merancang skema pengembalian dana secara bertahap. Yakni Rp 25 miliar sampai Rp 30 miliar pada 2012, Rp 50 miliar sampai Rp 75 miliar pada 2013, Rp 75 miliar sampai Rp 100 miliar pada 2014 dan sisanya hingga 2016.

Saat ini, Askrindo baru bisa menarik dana Rp 5 miliar dari Jakarta Securites, satu dari lima perusahaan pengelola aset manajemen dana Askrindo. Jakarta Investment dan Batavia Prosperindo Financial Services juga su­dah mengembalikan duit, masing-masing sebesar Rp 250 juta, sebagai pembayaran repo saham. “Perintah pemegang saham, kami menyelesaikan persoalan ini, termasuk melakukan restrukturisasi pengembalian dana,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT.Askrindo, Antonius Chandra Satya Napitupulu mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan kepolisian, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) serta lembaga terkait untuk menuntaskan kasus ini. Askrindo juga  menghentikan perjanjian dengan lima perusahaan manajer investasi.
Dari sisi kinerja, tahun depan Askrindo ditargetkan memperoleh peringkat kesehatan “AA” sebagai salah satu perusahaan BUMN. Dari sisi kinerja, akhir tahun lalu Askrindo mencatatkan ru­gi sekitar Rp 191,2 miliar. Lantaran itu, Askrindo bakal berhati-hati memarkir dana kelolaan.
Tahun depan, Askrindo mengincar dana kelolaan menembus Rp 2,2 triliun, naik 40 persen di­ban­dingkan akhir Oktober 2011 sebesar Rp 1,6 triliun.
Untuk kedepannya, Askrindo akan me­ngem­bangkan bisnis dan tetap me­laksanakan penjaminan kredit usaha rakyat (KUR). Termasuk lebih selektif menutup risiko maupun menerima klaim. “Kami akan menjalin kerjasama dengan bank penyalur KUR untuk meningkatkan analisis dan profil bisnis,” ucapnya.